Hutan Tanamalia di Luwu Timur Disebut Capai 5.000 Hektare, Gakkum Kehutanan Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

MABESTIPIKOR MY.ID Penyidikan Terus Dikembangkan Usai Praperadilan Tiga Tersangka Ditolak, Pembukaan Lahan dan Pengawasan Kawasan Hutan Jadi Sorotan

LUWU TIMUR,- Dugaan perambahan kawasan hutan di Blok Tanamalia, wilayah Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah luas pembukaan lahan di kawasan tersebut disebut telah mencapai sekitar 5.000 hektare sejak 2012.

Di tengah dugaan meluasnya aktivitas pembukaan lahan, penegakan hukum oleh Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan terus berlanjut. Penyidik kini mendalami sejumlah bukti baru untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perambahan tersebut.

Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, mengatakan proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Loeha dan Desa Rante Angin tetap berjalan setelah upaya praperadilan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali Bahri saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (16/10/2026).

Menurut Ali, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami bukti-bukti terbaru guna mengembangkan penyidikan. Apabila bukti yang diperlukan telah terpenuhi, pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dapat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Salah satu pihak yang disebut akan kembali dipanggil ialah Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri. Namun, rencana pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembukaan Lahan di Tanamalia Dilaporkan Meningkat

Meluasnya dugaan perambahan kawasan hutan Tanamalia juga menjadi perhatian berdasarkan data pemantauan citra satelit yang diberitakan pada Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, laju pembukaan lahan disebut meningkat dari sekitar 0,55 hektare per hari pada April menjadi 2,78 hektare per hari pada Juni dan Juli. Sementara itu, pada Agustus, angka pembukaan lahan dilaporkan mencapai 4,47 hektare per hari.

Pemantauan tersebut juga mencatat pembukaan sekitar 67,1 hektare tutupan hutan dalam satu bulan, yang tersebar di 128 titik koordinat baru.

Data itu memperlihatkan adanya perubahan tutupan lahan yang perlu mendapat perhatian serius. Meski demikian, angka hasil pemantauan satelit perlu ditafsirkan berdasarkan periode, metode penghitungan, dan kondisi di lapangan.

Verifikasi langsung tetap diperlukan untuk memastikan karakter perubahan tutupan lahan serta kaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, petugas Gakkum Kehutanan mengamankan tiga orang berinisial AR, AI, dan AW pada awal Agustus 2026 dalam penindakan terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Loeha Raya.

Dari lokasi penindakan, petugas memperkirakan terdapat sekitar 1,5 hektare lahan yang telah dibuka dan ditanami kurang lebih 1.500 pohon lada.

Penyidik juga mendalami dugaan transaksi ganti rugi lahan garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang sah untuk mengalihkan penguasaan kawasan hutan.

Perlu ditegaskan, luasan sekitar 1,5 hektare merupakan perkiraan pada lokasi penindakan terhadap tiga tersangka, bukan keseluruhan luasan perambahan yang disebut mencapai sekitar 5.000 hektare.

Dengan demikian, angka tersebut merujuk pada dua cakupan berbeda, yakni lahan yang ditemukan pada lokasi penindakan dan estimasi luas perambahan kawasan hutan secara keseluruhan.

Selain persoalan pembukaan lahan, pengawasan kawasan hutan di Loeha Raya juga menghadapi sejumlah hambatan.

Pada 6 Agustus 2026, sembilan petugas Kementerian Kehutanan dilaporkan mengalami pengusiran ketika melaksanakan patroli dan survei ekologi di Desa Loeha. Para petugas kemudian meninggalkan lokasi menggunakan kapal.

Pada bulan yang sama, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona juga dilaporkan membawa dugaan pembakaran hutan di sejumlah titik serta dugaan intimidasi terhadap petugas ke pihak kepolisian.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian dalam upaya pengawasan dan perlindungan kawasan hutan. Namun, dugaan pengusiran, intimidasi, maupun pembakaran tetap harus ditangani berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pengawasan kawasan hutan tidak cukup hanya mengandalkan patroli rutin. Diperlukan koordinasi antarlembaga, mekanisme pelaporan yang efektif, serta dukungan pemerintah dan masyarakat agar setiap temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.

Pengawasan yang berjalan efektif juga dibutuhkan untuk mencegah pembukaan lahan baru sekaligus memastikan petugas dapat menjalankan tugas sesuai kewenangann

Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, mengatakan pihaknya menjalankan penindakan berdasarkan laporan atau aduan. Karena itu, KPH sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerjanya diharapkan lebih aktif melakukan pencegahan dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Menurut Ali, koordinasi dengan pemerintah setempat perlu diperkuat, mulai dari tingkat desa hingga jajaran pemerintahan yang lebih tinggi.

Langkah tersebut dinilai penting agar potensi perambahan dapat diketahui lebih awal dan segera ditangani sebelum pembukaan lahan semakin meluas.

“Gakkum bertindak berdasarkan aduan. Karena itu, KPH diharapkan proaktif melakukan pencegahan dan melaporkan apabila terjadi perambahan,” ujarnya.

Ali juga berharap KPH, pemerintah setempat, pemerhati lingkungan, dan masyarakat dapat membangun kerja sama dalam menekan aktivitas perambahan kawasan hutan di Loeha Raya.

Menurutnya, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Pengawasan yang aktif dan laporan yang cepat diharapkan dapat membantu membatasi pembukaan lahan baru, sementara proses penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Perlindungan Hutan Tanamalia Menjadi Tantangan Bersama

Dugaan perambahan kawasan hutan Tanamalia dengan luasan yang disebut mencapai sekitar 5.000 hektare menjadi tantangan serius bagi upaya perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Di satu sisi, penyidikan terhadap tiga tersangka terus berjalan setelah upaya praperadilan mereka ditolak. Di sisi lain, laporan peningkatan pembukaan lahan menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih konsisten dan langkah pencegahan yang terukur.

Penanganan perkara ini juga membutuhkan kejelasan mengenai batas kawasan, status hukum lahan, aktivitas yang berlangsung di dalamnya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pembukaan lahan tersebut.

Seluruh dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ke depan, efektivitas penanganan kasus Tanamalia tidak hanya akan dinilai dari keberhasilan penyidikan terhadap para tersangka, tetapi juga dari kemampuan pihak berwenang mencegah perambahan baru, memperkuat pengawasan, serta menjaga kelestarian kawasan hutan.

Kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, KPH, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting agar kawasan hutan di Loeha Raya tidak terus mengalami tekanan akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Catatan redaksi: Angka sekitar 5.000 hektare dalam berita ini merupakan luasan yang disebut dalam laporan sumber. Angka tersebut perlu dibedakan dari temuan sekitar 1,5 hektare pada lokasi penindakan terhadap tiga tersangka. Status dan keterlibatan setiap pihak tetap mengacu pada hasil penyidikan serta putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Red tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *