Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel, Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PBG

MAKASSAR, MABES TIPIKOR MY.ID— Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel terkait kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Husniah Talenrang keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menutupi dress biru, dipadukan dengan jilbab berwarna senada. Kedua tangannya terlihat terborgol di bagian depan.

Ia kemudian berjalan menuju mobil tahanan Polda Sulsel dengan didampingi dua personel polisi wanita (Polwan). Turut terlihat Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, dalam proses pengantaran tersebut.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Husniah Talenrang dibawa menggunakan mobil tahanan. Tersiar informasi bahwa ia selanjutnya akan ditempatkan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel.

Diberhentikan dari Jabatan Bupati Gowa

Penahanan Husniah Talenrang berlangsung 11 hari setelah dirinya diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Husniah Talenrang dari jabatan tersebut terhitung sejak 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Pengurusan PBG

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Husniah Talenrang disebut sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengurusan PBG tersebut.

Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perizinan pemerintahan daerah.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta mekanisme pengurusan perizinan yang menjadi objek penyidikan.

Penahanan Husniah Talenrang menjadi salah satu tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *